waawww.....

waawww.....
biautiful of nature indonesia
Powered By Blogger
Powered By Blogger

Selasa, 17 Januari 2012

Undang-Undang no 12 tahun 2011 PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2011
TENTANG
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara
hukum, negara berkewajiban melaksanakan
pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara
terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem
hukum nasional yang menjamin pelindungan hak dan
kewajiban segenap rakyat Indonesia berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas
peraturan perundang-undangan yang baik, perlu
dibuat peraturan mengenai pembentukan peraturan
perundang-undangan yang dilaksanakan dengan cara
dan metode yang pasti, baku, dan standar yang
mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk
peraturan perundang-undangan;
c. bahwa dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
masih terdapat kekurangan dan belum dapat
menampung perkembangan kebutuhan masyarakat
mengenai aturan pembentukan peraturan perundangundangan
yang baik sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan;
Mengingat . . .
- 2 -
- 2 -
Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22A Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.



BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah
pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang
mencakup tahapan perencanaan, penyusunan,
pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan
pengundangan.
2. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan
tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat
secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh
lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui
prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan
Perundang-undangan.
3. Undang-Undang adalah Peraturan Perundangundangan
yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan
Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
adalah Peraturan Perundang-undangan yang
ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan
yang memaksa.
5. Peraturan . . .
- 3 -
- 3 -
5. Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundangundangan
yang ditetapkan oleh Presiden untuk
menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
6. Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundangundangan
yang ditetapkan oleh Presiden untuk
menjalankan perintah Peraturan Perundangundangan
yang lebih tinggi atau dalam
menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
7. Peraturan Daerah Provinsi adalah Peraturan
Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan
persetujuan bersama Gubernur.
8. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan
Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan
persetujuan bersama Bupati/Walikota.
9. Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut
Prolegnas adalah instrumen perencanaan program
pembentukan Undang-Undang yang disusun secara
terencana, terpadu, dan sistematis.
10. Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut
Prolegda adalah instrumen perencanaan program
pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang disusun
secara terencana, terpadu, dan sistematis.
11. Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian
atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya
terhadap suatu masalah tertentu yang dapat
dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai
pengaturan masalah tersebut dalam suatu
Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan
Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap
permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
12. Pengundangan . . .
- 4 -
- 4 -
12. Pengundangan adalah penempatan Peraturan
Perundang-undangan dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia, Berita Negara Republik
Indonesia, Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia, Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran
Daerah, atau Berita Daerah.
13.Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan
adalah materi yang dimuat dalam Peraturan
Perundang-undangan sesuai dengan jenis, fungsi,
dan hierarki Peraturan Perundang-undangan.
14. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat
DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
15. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat
DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
16. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya
disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Pasal 2
Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum
negara.
Pasal 3
(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam
Peraturan Perundang-undangan.
(2) Undang-Undang . . .
- 5 -
- 5 -
(2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 ditempatkan dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
(3) Penempatan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia tidak merupakan dasar
pemberlakuannya.
Pasal 4
Peraturan Perundang-undangan yang diatur dalam
Undang-Undang ini meliputi Undang-Undang dan
Peraturan Perundang-undangan di bawahnya.
BAB II
ASAS PEMBENTUKAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 5
Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan
harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang
meliputi:
a. kejelasan tujuan;
b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
c. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
d. dapat dilaksanakan;
e. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f. kejelasan rumusan; dan
g. keterbukaan.
Pasal 6 . . .
- 6 -
- 6 -
Pasal 6
(1) Materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus
mencerminkan asas:
a. pengayoman;
b. kemanusiaan;
c. kebangsaan;
d. kekeluargaan;
e. kenusantaraan;
f. bhinneka tunggal ika;
g. keadilan;
h. kesamaan kedudukan dalam hukum dan
pemerintahan;
i. ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau
j. keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
(2) Selain mencerminkan asas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Peraturan Perundang-undangan tertentu
dapat berisi asas lain sesuai dengan bidang hukum
Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan.
BAB III
JENIS, HIERARKI, DAN MATERI MUATAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 7
(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan
terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang . . .
- 7 -
- 7 -
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan
sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
Pasal 8
(1) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung,
Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan,
Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan,
lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk
dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas
perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala
Desa atau yang setingkat.
(2) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan
yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan
kewenangan.
Pasal 9 . . .
- 8 -
- 8 -
Pasal 9
(1) Dalam hal suatu Undang-Undang diduga
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya
dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi.
(2) Dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan di
bawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan
Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh
Mahkamah Agung.
Pasal 10
(1) Materi muatan yang harus diatur dengan Undang-
Undang berisi:
a. pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. perintah suatu Undang-Undang untuk diatur
dengan Undang-Undang;
c. pengesahan perjanjian internasional tertentu;
d. tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi;
dan/atau
e. pemenuhan kebutuhan hukum dalam
masyarakat.
(2) Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
dilakukan oleh DPR atau Presiden.
Pasal 11
Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang sama dengan materi muatan Undang-Undang.
Pasal 12 . . .
- 9 -
- 9 -
Pasal 12
Materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk
menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
Pasal 13
Materi muatan Peraturan Presiden berisi materi yang
diperintahkan oleh Undang-Undang, materi untuk
melaksanakan Peraturan Pemerintah, atau materi untuk
melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.
Pasal 14
Materi muatan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota berisi materi muatan dalam
rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas
pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah
dan/atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundangundangan
yang lebih tinggi.
Pasal 15
(1) Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya
dapat dimuat dalam:
a. Undang-Undang;
b. Peraturan Daerah Provinsi; atau
c. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dan huruf c berupa ancaman pidana
kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana
denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh
juta rupiah).
(3) Peraturan . . .
- 10 -
- 10 -
(3) Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota dapat memuat ancaman pidana
kurungan atau pidana denda selain sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan yang diatur
dalam Peraturan Perundang-undangan lainnya.
BAB IV
PERENCANAAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Bagian Kesatu
Perencanaan Undang-Undang
Pasal 16
Perencanaan penyusunan Undang-Undang dilakukan
dalam Prolegnas.
Pasal 17
Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
merupakan skala prioritas program pembentukan
Undang-Undang dalam rangka mewujudkan sistem
hukum nasional.
Pasal 18
Dalam penyusunan Prolegnas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16, penyusunan daftar Rancangan Undang-
Undang didasarkan atas:
a. perintah Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. perintah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. perintah . . .
- 11 -
- 11 -
c. perintah Undang-Undang lainnya;
d. sistem perencanaan pembangunan nasional;
e. rencana pembangunan jangka panjang nasional;
f. rencana pembangunan jangka menengah;
g. rencana kerja pemerintah dan rencana strategis DPR;
dan
h. aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat.
Pasal 19
(1) Prolegnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
memuat program pembentukan Undang-Undang
dengan judul Rancangan Undang-Undang, materi
yang diatur, dan keterkaitannya dengan Peraturan
Perundang-undangan lainnya.
(2) Materi yang diatur dan keterkaitannya dengan
Peraturan Perundang-undangan lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan keterangan
mengenai konsepsi Rancangan Undang-Undang yang
meliputi:
a. latar belakang dan tujuan penyusunan;
b. sasaran yang ingin diwujudkan; dan
c. jangkauan dan arah pengaturan.
(3) Materi yang diatur sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) yang telah melalui pengkajian dan penyelarasan
dituangkan dalam Naskah Akademik.
Pasal 20
(1) Penyusunan Prolegnas dilaksanakan oleh DPR dan
Pemerintah.
(2) Prolegnas . . .
- 12 -
- 12 -
(2) Prolegnas ditetapkan untuk jangka menengah dan
tahunan berdasarkan skala prioritas pembentukan
Rancangan Undang-Undang.
(3) Penyusunan dan penetapan Prolegnas jangka
menengah dilakukan pada awal masa keanggotaan
DPR sebagai Prolegnas untuk jangka waktu 5 (lima)
tahun.
(4) Prolegnas jangka menengah dapat dievaluasi setiap
akhir tahun bersamaan dengan penyusunan dan
penetapan Prolegnas prioritas tahunan.
(5) Penyusunan dan penetapan Prolegnas prioritas
tahunan sebagai pelaksanaan Prolegnas jangka
menengah dilakukan setiap tahun sebelum penetapan
Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 21
(1) Penyusunan Prolegnas antara DPR dan Pemerintah
dikoordinasikan oleh DPR melalui alat kelengkapan
DPR yang khusus menangani bidang legislasi.
(2) Penyusunan Prolegnas di lingkungan DPR
dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPR yang
khusus menangani bidang legislasi.
(3) Penyusunan Prolegnas di lingkungan DPR
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
dengan mempertimbangkan usulan dari fraksi,
komisi, anggota DPR, DPD, dan/atau masyarakat.
(4) Penyusunan Prolegnas di lingkungan Pemerintah
dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum.
(5) Ketentuan . . .
- 13 -
- 13 -
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penyusunan Prolegnas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan
DPR.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penyusunan Prolegnas di lingkungan Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan
Peraturan Presiden.
Pasal 22
(1) Hasil penyusunan Prolegnas antara DPR dan
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
ayat (1) disepakati menjadi Prolegnas dan ditetapkan
dalam Rapat Paripurna DPR.
(2) Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan DPR.
Pasal 23
(1) Dalam Prolegnas dimuat daftar kumulatif terbuka
yang terdiri atas:
a. pengesahan perjanjian internasional tertentu;
b. akibat putusan Mahkamah Konstitusi;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
d. pembentukan, pemekaran, dan penggabungan
daerah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota; dan
e. penetapan/pencabutan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang.
(2) Dalam keadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat
mengajukan Rancangan Undang-Undang di luar
Prolegnas mencakup:
a. untuk . . .
- 14 -
- 14 -
a. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan
konflik, atau bencana alam; dan
b. keadaan tertentu lainnya yang memastikan
adanya urgensi nasional atas suatu Rancangan
Undang-Undang yang dapat disetujui bersama
oleh alat kelengkapan DPR yang khusus
menangani bidang legislasi dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum.
Bagian Kedua
Perencanaan Peraturan Pemerintah
Pasal 24
Perencanaan penyusunan Peraturan Pemerintah
dilakukan dalam suatu program penyusunan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 25
(1) Perencanaan penyusunan Peraturan Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 memuat
daftar judul dan pokok materi muatan Rancangan
Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-
Undang sebagaimana mestinya.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Pasal 26 . . .
- 15 -
- 15 -
Pasal 26
(1) Perencanaan penyusunan Peraturan Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum.
(2) Perencanaan penyusunan Peraturan Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Keputusan Presiden.
Pasal 27
Rancangan Peraturan Pemerintah berasal dari
kementerian dan/atau lembaga pemerintah
nonkementerian sesuai dengan bidang tugasnya.
Pasal 28
(1) Dalam keadaan tertentu, kementerian atau lembaga
pemerintah nonkementerian dapat mengajukan
Rancangan Peraturan Pemerintah di luar perencanaan
penyusunan Peraturan Pemerintah.
(2) Rancangan Peraturan Pemerintah dalam keadaan
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat
berdasarkan kebutuhan Undang-Undang atau
putusan Mahkamah Agung.
Pasal 29
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan
penyusunan Peraturan Pemerintah diatur dengan
Peraturan Presiden.
Bagian . . .
- 16 -
- 16 -
Bagian Ketiga
Perencanaan Peraturan Presiden
Pasal 30
Perencanaan penyusunan Peraturan Presiden dilakukan
dalam suatu program penyusunan Peraturan Presiden.
Pasal 31
Ketentuan mengenai perencanaan penyusunan Peraturan
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
sampai dengan Pasal 29 berlaku secara mutatis
mutandis terhadap perencanaan penyusunan Peraturan
Presiden.
Bagian Keempat
Perencanaan Peraturan Daerah Provinsi
Pasal 32
Perencanaan penyusunan Peraturan Daerah Provinsi
dilakukan dalam Prolegda Provinsi.
Pasal 33
(1) Prolegda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
memuat program pembentukan Peraturan Daerah
Provinsi dengan judul Rancangan Peraturan Daerah
Provinsi, materi yang diatur, dan keterkaitannya
dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
(2) Materi . . .
- 17 -
- 17 -
(2) Materi yang diatur serta keterkaitannya dengan
Peraturan Perundang-undangan lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan keterangan
mengenai konsepsi Rancangan Peraturan Daerah
Provinsi yang meliputi:
a. latar belakang dan tujuan penyusunan;
b. sasaran yang ingin diwujudkan;
c. pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan
diatur; dan
d. jangkauan dan arah pengaturan.
(3) Materi yang diatur sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) yang telah melalui pengkajian dan penyelarasan
dituangkan dalam Naskah Akademik.
Pasal 34
(1) Penyusunan Prolegda Provinsi dilaksanakan oleh
DPRD Provinsi dan Pemerintah Daerah Provinsi.
(2) Prolegda Provinsi ditetapkan untuk jangka waktu 1
(satu) tahun berdasarkan skala prioritas
pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi.
(3) Penyusunan dan penetapan Prolegda Provinsi
dilakukan setiap tahun sebelum penetapan
Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
Pasal 35
Dalam penyusunan Prolegda Provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), penyusunan daftar
rancangan peraturan daerah provinsi didasarkan atas:
a. perintah Peraturan Perundang-undangan lebih tinggi;
b. rencana . . .
- 18 -
- 18 -
b. rencana pembangunan daerah;
c. penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas
pembantuan; dan
d. aspirasi masyarakat daerah.
Pasal 36
(1) Penyusunan Prolegda Provinsi antara DPRD Provinsi
dan Pemerintah Daerah Provinsi dikoordinasikan oleh
DPRD Provinsi melalui alat kelengkapan DPRD
Provinsi yang khusus menangani bidang legislasi.
(2) Penyusunan Prolegda Provinsi di lingkungan DPRD
Provinsi dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPRD
Provinsi yang khusus menangani bidang legislasi.
(3) Penyusunan Prolegda Provinsi di lingkungan
Pemerintah Daerah Provinsi dikoordinasikan oleh biro
hukum dan dapat mengikutsertakan instansi vertikal
terkait.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penyusunan Prolegda Provinsi di lingkungan DPRD
Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan Peraturan DPRD Provinsi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penyusunan Prolegda Provinsi di lingkungan
Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Pasal 37
(1) Hasil penyusunan Prolegda Provinsi antara DPRD
Provinsi dan Pemerintah Daerah Provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1)
disepakati menjadi Prolegda Provinsi dan ditetapkan
dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi.
(2) Prolegda . . .
- 19 -
- 19 -
(2) Prolegda Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan DPRD Provinsi.
Pasal 38
(1) Dalam Prolegda Provinsi dapat dimuat daftar
kumulatif terbuka yang terdiri atas:
a. akibat putusan Mahkamah Agung; dan
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi.
(2) Dalam keadaan tertentu, DPRD Provinsi atau
Gubernur dapat mengajukan Rancangan Peraturan
Daerah Provinsi di luar Prolegda Provinsi:
a. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan
konflik, atau bencana alam;
b. akibat kerja sama dengan pihak lain; dan
c. keadaan tertentu lainnya yang memastikan
adanya urgensi atas suatu Rancangan Peraturan
Daerah Provinsi yang dapat disetujui bersama
oleh alat kelengkapan DPRD Provinsi yang khusus
menangani bidang legislasi dan biro hukum.
Bagian Kelima
Perencanaan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Pasal 39
Perencanaan penyusunan Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota dilakukan dalam Prolegda
Kabupaten/Kota.
Pasal 40 . . .
- 20 -
- 20 -
Pasal 40
Ketentuan mengenai perencanaan penyusunan Peraturan
Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
sampai dengan Pasal 38 berlaku secara mutatis
mutandis terhadap perencanaan penyusunan Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 41
Dalam Prolegda Kabupaten/Kota dapat dimuat daftar
kumulatif terbuka mengenai pembentukan, pemekaran,
dan penggabungan Kecamatan atau nama lainnya
dan/atau pembentukan, pemekaran, dan penggabungan
Desa atau nama lainnya.
Bagian Keenam
Perencanaan Peraturan Perundang-undangan Lainnya
Pasal 42
(1) Perencanaan penyusunan Peraturan Perundangundangan
lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1) merupakan kewenangan dan
disesuaikan dengan kebutuhan lembaga, komisi, atau
instansi masing-masing.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh lembaga, komisi, atau instansi
masing-masing untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
BAB V . . .
- 21 -
- 21 -
BAB V

Tidak ada komentar:

Posting Komentar